Usai Difitnah Terlibat Ijazah Jokowi, SBY Bakal Tempuh Langkah Hukum
Mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), angkat suara tegas menyusul beredarnya narasi palsu di media sosial yang menuduhnya terlibat dalam isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jakarta, 2026 - Mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), angkat suara tegas menyusul beredarnya narasi palsu di media sosial yang menuduhnya terlibat dalam isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui pernyataan resmi yang dirilis dari Kantor Partai Demokrat, SBY menyatakan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar dan bersifat fitnah—dan ia tidak akan tinggal diam.
“Saya menolak tudingan yang tidak berdasar ini. Tidak ada satu pun fakta atau bukti yang menghubungkan saya dengan isu ijazah Presiden Jokowi. Ini adalah upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik saya dan mengadu domba elite nasional,” tegas SBY dalam konferensi pers singkat di Jakarta, Kamis (2/1/2026).
Narasi Palsu Menyebar Cepat
Dalam beberapa hari terakhir, unggahan di platform media sosial—terutama X (Twitter), Facebook, dan TikTok—mulai menyebarkan narasi bahwa SBY pernah “mengungkap kecurangan ijazah Jokowi” atau bahkan “memiliki dokumen rahasia soal pendidikan Presiden”. Klaim tersebut tidak memiliki sumber kredibel, namun telah menyebar luas dan dikutip oleh akun-akun anonim serta kelompok tertentu yang dikenal kerap menyebarkan disinformasi politik.
Padahal, sepanjang masa jabatannya maupun setelah pensiun, SBY tidak pernah mengangkat isu ijazah Jokowi dalam forum publik atau pernyataan resmi. Bahkan, dalam berbagai kesempatan, ia kerap menyerukan persatuan dan menghormati legitimasi kepemimpinan nasional.
Kuasa Hukum SBY: Fitnah Ini Bernuansa Politis
Tim hukum SBY, yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, telah mengumpulkan bukti digital terkait penyebaran konten fitnah tersebut. “Kami sedang mengidentifikasi para penyebar pertama, akun-akun yang memperluas jangkauan, serta pihak yang mungkin berada di balik narasi ini,” ujar Yusril.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, dan berpotensi dikenai Pasal 311 KUHP terkait pencemaran. “Kami akan segera mengajukan laporan polisi dan meminta proses hukum berjalan cepat. Fitnah di era digital bisa merusak reputasi dalam hitungan jam—dan itu tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Respons Publik dan Seruan untuk Bijak di Media Sosial
Pernyataan SBY mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh lintas partai, akademisi, dan pegiat literasi digital. Mereka menyerukan agar masyarakat lebih kritis terhadap informasi yang beredar, terutama yang menyangkut tokoh publik.
“Kita harus belajar: di tengah polarisasi, informasi palsu jadi senjata murah untuk menghancurkan lawan. Tapi demokrasi yang sehat tidak boleh tumbuh di atas kebohongan,” kata Dr. Nurmala Kartini, pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia.
SBY: “Saya Hormati Jokowi, Tak Akan Jadi Alat Fitnah”
Dalam penutup pernyataannya, SBY menegaskan posisinya yang konsisten: menghormati Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan menolak diperalat untuk kepentingan politik sempit. “Saya dan Presiden Jokowi mungkin berbeda pandangan di sejumlah kebijakan, tapi saya tidak pernah meragukan integritas atau legalitas kepemimpinannya,” ujarnya.
Kini, langkah hukum telah disiapkan. Dan yang pasti, SBY—yang dikenal sebagai tokoh yang menjunjung tinggi prinsip dan hukum—tidak akan membiarkan fitnah bersembunyi di balik kebebasan berpendapat.